Detail Berita

Tugas dan Fungsi

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinalsikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan pemeliharaan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  8. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kecamatan mempunya fungsi:

  1. pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk penyusunan  program kegiatan;
  2. perencanaaan strategis pada Kecamatan;
  3. pelaksanaan pelimpahan sebgaian kewenangan Bupati;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  6. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. pengoordinasian pemeliharaan prsarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  9. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
  10. penyelenggara kesekretariatan Kecamatan;
  11. pengoordinasian, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Kecamatn; dan
  12. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang elum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Berita Lain