Tugas dan Fungsi
- 2021-05-20 08:52:03
- admin
- Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- mengoordinalsikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan pemeliharaan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupat sesuai dengan bidang tugasnya.
Kecamatan mempunya fungsi:
- pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
- perencanaaan strategis pada Kecamatan;
- pelaksanaan pelimpahan sebgaian kewenangan Bupati;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian pemeliharaan prsarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
- penyelenggara kesekretariatan Kecamatan;
- pengoordinasian, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Kecamatn; dan
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang elum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan.