AGAR MASYARAKAT TIDAK BUTA HUKUM INI YANG DILAKUKAN CAMAT TAJINAN
Kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada masyarakat Oleh Camat Tajinan dengan Mengundang Tim Penyuluh Hukum ditingkat SKPD Pemerintah Kabupaten Malang Senin, 30 November 2020, bertempat di Jl. Raya Tajinan No. 18 Kantor Camat Tajinan Kabupaten Malang.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di 12 Desa se Kecamatan Tajinan, Camat Tajinan bersinergi dengan beberapa SKPD di tingkat Pemerintahan Kabupaten Malang yakni Bagian Hukum, BPN, DPMD dan Inspektorat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Walaupun Kegiatan ini sebenarnya adalah merupakan rangkaian road show penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 ke semua Desa di 33 Kecamatan se Kabupaten Malang Namun Camat Tajinan mempunyai Cara yang lebih maksimal dan lebih mengedepankan saling bersinergi antara desa satu dengan yang lain di Kecamatan Tajinan yaitu membagi Kegiatan tersebut menjadi 2 (dua) Sesi Kegiatan dan kali ini adalah yang kali kedua kegiatan tersebut diselenggarakan karena yang pertama telah diadakan ditempat yang sama pada hari kamis 26 November dengan mengundang peserta dari 6 Desa. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut sengaja dijadikan 2 (dua) kali kegiatan dikarenakan Kuota tempat Balai Pertemuan Umum Kecamatan Tajinan dengan menerapkan Protokol Kesehatan hanya dapat menampung 60 Peserta
Maksud kegiatan adalah untuk menarik antusias para Stakeholder ditingkat Desa terhadap pengetahuan dan pemahaman hukum keluarga seperti Waris yang dilatarbelakangi beberapa jenis perkawinan dan hubungan darah, Tupoksi Pemdes dan BPD sekaligus Mengenai Pengelolaan Keuangan dan TKD.
Tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas hukum
Peserta adalah anggota kelompok desa sadar hukum Kecamatan Tajinan dari 6 Desa 6 Kepala Desa beserta perangkat Desa, 6 BPD, 6 LPMD, 6 Toga dan 6 Tomas beserta 6 TP-PKK dan Kader PKK