Persyaratan ADMINDUK (Non Perijinan)
- 2022-08-31 00:47:27
- admin
- Persyaratan PATEN
Selamat Datang di Website Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang , Berikut kami Publikasikan beberapa Persayaratan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dibidang Pelayanan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) kami tidak meminta dan tidak menerima dalam bentuk apapun seperti suap, hadiah dan sejenisnya dari semua jenis pelayanan yang kami laksanakan dibawah ini dan tidak dipungut biaya sama sekali (GRATIS) apabila Bapak/Ibu, Dulu-dulur mengalami keluhan perihal Pelayanan kami silahkan Lapor/membuat pengaduan ke :
- Nomor Tlp. 0341 751287
- Lapor Sp4n : https://lapor.go.id/
- Alamat Pengaduan Website Kecamataan Tajinan https://tajinan.malangkab.go.id/pd/interaksi
- Pengaduan ke akun Facebook Kecamatan Tajinan https://www.facebook.com/kecamatantajinan.tajinan.5/
PERSYARATAN PENERBITAN KIA
- Anak usia dibawah 5 tahun, Persyaratan sbb :
- Mengisi Form Pengajuan KIA;
- Foto copy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta Kelahiran aslinya;
- Foto copy KK Orang Tua / Wali;
- Foto copy KTP-el kedua Orang Tua / Wali.
- Anak usia diatas 5 tahun, Persyaratan sbb :
- Mengisi Form Pengajuan KIA;
- Foto copy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta Kelahiran aslinya;
- Foto copy KK Orang Tua / Wali;
- Foto copy KTP-el kedua Orang Tua / Wali;
- Pas foto Anak berwarna ukuran 3 x 4 (dua) lembar;
- Foto Background merah jika lahir tahun genap;
- Foto Background biru jika lahir tahun ganjil;
- Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
- Catata Penting:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun;
- Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari;
- TAMBAHAN BAGI WNA, Persyaratan sbb: Foto copy Paspor dan Izin tinggal tetap.
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
- WNI, Persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran (asli);
- Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.01) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el;
- Foto copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) orang tua;
- Surat Pernyataan Data Benar.
- WNA, Persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran (asli);
- Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.04) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el;
- Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga resmi dan dilegalisir oleh Perwakilan Negara setempat di Indonesia);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap;
- Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas
- Foto copy Pasport dan Visa bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kel (asli);
- Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Imigrasi (asli);
- Surat Pernyataan Data Benar.
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
- WNI, Persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Form Pelaporan Kematian Form.(F-2.28);
- Surat Keterangan Kematian (Form. F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai foto copy KTP-el;
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/dokter (asli);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- KTP asli jenazah;
- Foto copy KTP pelapor.
- WNA, Persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Form Pelaporan Kematian (Form. F-2.30);
- Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pelaksana (Form. F-2.31) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 orang saksi disertai foto copy KTP-el;;
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/dokter (asli);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap;
- Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas;
- Foto copy Pasport dan Visa bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan;
- Foto copy kartu identitas pelapor.
PERSYARATAN PENGAJUAN KTP-EL
- PEMULA/REKAM KTP-eL
- Usia 17 tahun / sudah nikah / pernah nikah;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar;
- Melaksanakan perekaman dulu di kecamatan dan dibuatkan keterangan bahwa sudah melaksanakan perekaman di kecamatan setempat.
- PENGAJUAN PERUBAHAN KTP -EL
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar
- KTP-el lama.
- PENGAJUAN KEHILANGAN KTP -EL
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
PERSYARATAN PENGAJUAN KK BARU
- PENGAJUAN KK BARU
- Mengisi Formulir lsian Kartu Keluarga (F.1-01) dan distempel mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah:
- Foto copy Buku nikah / Kutipan akta Perkawinan;
- Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak;
- Cek Biometrik yang bersangkutan;
- Surat Pengantar dari Kecamatan setempat.
- PENERBITAN KK HILANG / RUSAK
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Foto copy KK yang rusak / hilang;
- Salah satu Arsip KK yang dari RT, Desa, Kecamatan;
- Foto copy/menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yg sudah mempunyai NIK.
- PENGAJUAN KK BARU PINDAH DATANG
- Mengisi Formulir lsian Kartu Keluarga (F.1-01) dan distempel mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah;
- Foto copy Buku nikah / Kutipan akta Perkawinan;
- Foto copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak;
- Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI) (Konsolidasi);
- Surat Pengantar dari Kecamatan setempat.
PERSAYARAT PENGAJUAN KARTU KUNING (KARTU PENCAKER)
- Pasphoto ukuran 3x4 dengan background sesuai tahun kelahiran sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copi KK;
- Foto copi KTP;
- Foto copi ijazah SD sampai dengan pendidikan terakhir.
Demikian semoga bisa memberikan Manfaat bagi Dulur-dulur di 12 Desa se Kecamatan Tajinan.