Perijinan OSS
- 2022-09-07 18:29:37
- admin
- Persyaratan PATEN
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
- Panduan OSS Klik Disini
- Panduan Melalui Akun Whats App OSS Indonesia +628116774642
- Konsultasi secara virtual Klik Disini
- Panduan Melalui Video Klik Disini
- Pembuatan OSS Klik Disini
- Download OSS untuk Smartphone Klik Disini
Semoga bisa lebih mempermudah dan memberikan nilai manfaat bagi Masyarakat Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Khususnya dan Masyarakat Indonesia Umumnya.