Detail Berita

SD NEGERI GUNUNGSARI MENDAPAT KUNJUNGAN TIM MONEV PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) TERBATAS KABUPATEN MALANG

Dikutip dari laman berita Website dispendik.malangkab.go.id 20/04/2021 - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai dilaksanakan di sebagian sekolah di Kabupaten Malang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam surat edaran tertanggal 1 April menyatakan sekolah dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas setelah sekolah-sekolah memenuhi persyaratan yakni

  1. Memenuhi daftar periksa Dapodik
  2. Membentuk Satgas Covid-19 di Satuan Pendidikan
  3. Membuat kesepakatan dengan komite sekolah
  4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19
  5. Membatasi Pelaksanaan Uji Coba PTM sesuai prosedur yang ditentukan dalam keputusan bersama 4 menteri.

Pembelajaran Tatap Muka terbatas ini diikuti oleh siswa dari semua jenjang dari PAUD , SD hingga SMP dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Siswa diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari siswa lainnya. Jumlah peserta didik dalam satu kelas maksimal 15 atau 30 persen dari kapasitas kelas. Jam pembelajaran maksimal tiga jam sehingga sekolah diharuskan membagi rombongan belajar dalam beberapa shift. Saat pergantian shift, sekolah juga diharuskan melakukan penyemprotan kelas menggunakan disinfektan. Sebelum masuk kelas, petugas akan mengecek suhu tubuh setiap siswa, jika siswa memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, sekolah bisa menyarankan siswa untuk istirahat dirumah. Sebelum masuk kelas, siswa diwajibkan mencuci tangan dan memakai masker. Siswa juga diwajibkan membawa bekal dari rumah dengan gizi yang seimbang.

Senin, 6/12/21 Sekretaris Kecamatan Tajinan Desy Ariyanti. SSTP, MM bersama Kepala Sekolah, Jajaran Dewan Guru, Tim UKS dan Siswa/siswi SD Negeri Gunungsari menyambut Kedatangan Tim Monitoring PTM Terbatas dan UKS dari Kabupaten Malang di halaman Sekolah SD Negeri Gunungsari. Menurut ”Sekretaris Kecamatan Tajinan" Dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kegiatan UKS secara berkala. Kemudian membuat rencana tindak lanjut bersama-sama dengan Tim Pembina UKS dari Kecamatan dan Kabupaten Ketentuan daftar periksa memang ditentukan dari sekolah dan Pemerintah Daerah sehingga sampai berkelanjutannya kecamatan, kabupaten selalu kita libatkan. Karena sangat penting untuk menerapkan perilaku hidup sehat baik di rumah maupun di sekolah. Untuk itu guru dan orang tua harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. “Kita orang dewasa saja kadang masih lalai dalam menjalankan prokes, karena itu penting terus mengedukasi anak terkait prokes dan disiplin dalam penerapannya, Tim UKS di sekolah bisa berperan dalam menjalankan kedisiplinan menjaga prokes di sekolah. Tim UKS bisa juga mengedukasi teman sebayanya untuk terus disiplin menjaga prokes. Baik saat di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah. Sehingga pelaksanaan PTM terbatas di tengah pandemi, tetap aman dari potensi penularan Covid-19.

Berita Lain