SEJARAH HUT BHAYANGKARA DAN POLRI
Peringatan Hari Bhayangkara jatuh setiap 1 Juli yang juga merupakan Hari Ulang Tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia atau HUT Polri. Tanggal 1 Juli dipilih lantaran bersamaan dengan momentum turunnya Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D Tentang Polisi dan Djawatan Kepolisian, tanggal 25 Juni 1946 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (Ir. Soekarno) dan Menteri Dalam Negeri (Dr. Soedarsono). Polri awalnya berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara Saat itu, tugasnya masih hanya meliputi masalah administrasi, sedangkan masalah operasional menjadi tanggung jawab Jaksa Agung. Setelah Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D tertanggal 25 Juni 1946 di Jogjakarta dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. 1 Juli inilah yang kemudian diperingati sebagai HUT POLRI.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Bhayangkara dan POLRI dari masa ke masa?
Pada zaman Kerajaan Majapahit, patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut sebagai "Bhayangkara". Tugasnya, untuk melindungi raja dan kerajaan. Masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi. Saat itu, pribumi terpilih bertugas menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda. Pada masa Hindia Belanda, terdapat banyak bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain. Sejalan dengan administrasi negara saat itu, kepolisian juga menerapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya, pribumi tidak diperkenankan menjabat sebagai hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie.
Selama bergabung dengan pasukan kepolisian, pribumi hanya menjabat sebagai mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Adapun cikal bakal dari terbentuknya POLRI saat ini, adalah kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara 1897-1920. Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang membubarkan beberapa organisasi seperti Peta dan Gyu-Gun. Namun, polisi saat itu tetap dipertahankan. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tepatnya pada 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pembentukan BKN disusul dengan pelantikan R. S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada 29 September 1945.
Kepolisian era ini masih dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab masalah administrasi. Baru saat turunnya Peraturan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D pada 1 Juli 1946, kepolisian bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Sejak saat itu, 1 Juli dikenal sebagai Hari Bhayangkara dan diperingati setiap tahunnya. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), organisasi kepolisian dimiliki oleh setiap negara bagian. Namun, hal itu tidak bertahan lama. Setelah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950, kepolisian dilebur menjadi satu dalam Jawatan Kepolisian Indonesia.
Periode 1950-1959 - Setelah penetapan bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Indonesia memberlakukan sistem parlementer dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Masih dikepalai R. S. Soekanto Tjokrodiatmodjo, kini kepolisian bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri/presiden. Pada masa ini, kepolisian memiliki organisasi dan peraturan gaji sendiri. Kepolisian juga memiliki status tersendiri yang terpisah antara sipil dan militer.
Masa Orde Lama - Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat sistem pemerintahan Indonesia berubah dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin. Dekrit ini juga sebagai tanda Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai dasar hukum. Saat itu, Polri masih tetap di bawah Perdana Menteri yang jabatannya diganti dengan sebutan Menteri Pertama. Barulah saat keluarnya Keppres Nomor 153 Tahun 1959 tertanggal 10 Juli, Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio. Pada 13 Juli 1959, melalui Keppres Nomor 154 Tahun 1959, Kepala Kepolisian juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama Nomor 1/MP/RI 1959, sebutan Kepala Kepolisian Negara (KKN) diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara). Melalui Tap MPRS No. II dan III Tahun 1960, dibentuklah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari Angkatan Perang dan Polisi Negara.
Masa Orde Baru - Pada 1967, guna meningkatkan integrasi ABRI, ditetapkan bahwa ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam) yang meliputi AD, AL, AU, dan AK. Masing-masing unsur tersebut, dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab kepada Menhankam/Panglima Angkatan Bersenjata (PANGAB), yang dijabat pertama kali oleh Jenderal Soeharto. Setelah Soeharto terpilih menjadi presiden pada 1968, jabatan Menhamkam/Pangab kemudian beralih kepada Jenderal M. Panggabean. Namun, Angkatan Kepolisian yang pada dasarnya bukan angkatan perang menjadi sulit berkembang. Hingga akhinya pada 1969, melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI. Bedanya, Kepala Kepolisian Negara RI tak lagi disingkat menjadi KKN, melainkan Kapolri. Pergantian ini sendiri diresmikan tepat pada perayaan Hari Bhayangkara 1 Juli 1969.
Camat Tajinan beserta Jajaran ASN dan Pegawai di Wilayah Kecamatan Tajinan dengan Bangga Memperingati HUT Ke-76 BHAYANGKARA "POLRI YANG PRESISI MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI UNTUK WUJUDKAN INDONESIA TANGGUH - INDONESIA TUMBUH"
Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D Tentang Polisi dan Djawatan Kepolisian