Detail Berita

SEJARAH HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL (HCPSN)

KECAMATAN TAJINAN - Dikutip dari website menlhk.go.id, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati pada 5 November sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Tujuan ditetapkannya tanggal ini sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa nasional.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah hari penting yang diperingati dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas Indonesia, serta untuk lebih menumbuhkembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan tersebut.

Kekhasan beberapa fauna dan flora Indonesia tersebut pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional, dan harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Melalui sambutan Presiden Soeharto pada Upacara Pencanangan Tahun Lingkungan Hidup tanggal 10 Januari 1993 di Jakarta, seperti dikutip dari buku Mimbar kekaryaan ABRI, Presiden Soeharto menyampaikan pesan tentang tujuan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional sebagai berikut.
"Untuk terus menerus meningkatkan diri kita agar kita selalu menjaga kelestarian fungsi lingkungan, maka kita telah menetapkan satu hari dalam setahun sebagai hari yang menggugah kesadaran dan kecintaan kita semua pada puspa tanaman dan satwa alam kita. Untuk itu saya menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional," (Bapak Presiden Soeharto dalam sambutannya)

Melalui sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional dalam rangka meningkatkan rasa cinta masyarakat akan flora dan fauna khas Indonesia, maka ditetapkan pula jenis-jenis tumbuhan dan hewan sebagai puspa nasional dan satwa nasional.

Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

  1. Komodo (Varanus Komodoensis) sebagai satwa nasional.
  2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages Formosus) sebagai satwa pesona.
  3. Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) sebagai satwa langka.

Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

  1. Melati (Jasminum Sambac) sebagai puspa bangsa.
  2. Anggrek (Palaenopsis Amabilis) sebagai puspa pesona.
  3. Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi) sebagai puspa langka.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, @kementerianlhk, tema Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2022 adalah

Selaras dengan tema HCPSN tahun 2022, dipilih Gaharu (Aquilaria filaria) dan Banteng Jawa (Bos javanicus) sebagai maskot Puspa dan Satwa HCPSN tahun 2022.

Pemilihan kedua spesies ini, mengingat selain peran dan fungsi ekologis yang cukup tinggi di alam, gaharu (Aquilaria filaria) dan banteng (Bos javanicus) merupakan jenis yang saat ini mempunyai nilai ekonomis yang potensial untuk dikembangkan.

Demikian penjelasan sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). Tahun ini, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati pada hari Sabtu tanggal 5 November.

Semoga Bermanfaat.....

Berita Lain