Rapat Koordinasi Rumah Restorative Justice di Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan
Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.
Sekretaris Kecamatan Tajinan Bapak Frenky Sukandari, S.STP., M.AP bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Tajinan Bapak Pardi, SE dengan didampingi Kepala Desa Gunungsari Bapak Rukadi Menerima Kunjungan Kerja Ibu Sutini, SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang guna Mengadakan Rapat Koordinasi bersama lembaga Desa Gunungsari di Rumah Restorative Justice Desa Gunungsari (12/10/2022)