Detail Berita

RAKOR PENYUSUNAN PERUBAHAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026

Selasa, 22 November 2022, bertempat di Syari'ah Radho Hotel, Jl. Raya Sengkaling No.137 Kecamatan Dau Kabupaten Malang telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.

Rapat Koordinasi tersebut diadakan oleh Badan Perencanaan da Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Malang dengan Tujuan sebagai berikut :

  1. Konsistensi antar dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu keselarasan antara dokumen Rencana Strategis (Renstra) dengan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
  2. Menjadi acuan bagi seluruh PD Kabupaten Malang dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja–PD);
  3. Menciptakan kepastian dan sinergitas perencanaan program kegiatan pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat Pemerintah;
  4. Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan

Dengan mengacu pada Dasar-dasar Hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Perencanaan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasubag Perencaan, Evaluasi dan Pelaporan (RENVAPOR) 33 Kecamatan Depan kantor. 

Berita Lain