PENGHAPUSAN DENDA ADMINISTRASI PBB-P2
PBB-P2 Adalah : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1262 tahun, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang memberikan program yang sangat menjadi Kabar Gembira bagi seluruh Masyarakat di Wilayah Kabupaten Malang, Program tersebut adalah berupa Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tanggal 1 November s/d 31 November 2022.
Jadi para dulur-dulur di Wilayah Kabupaten Malang jangan sampai melewatkan program ini. Mari kita manfaatkan Penghapusan Denda Administrasi PBB-2.