PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN COVID 19 PADA SAAT NATAL DAN TAHUN BARU, SESUAI INMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.Pemerintah akan menjalankan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Berikut kami sajikan Salinan Inmendagri no 62 Tahun 2021 (INMENDAGRI NO 62 TAHUN 2021)