Detail Berita

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Randugading Kecamatan Tajinan

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan  Protokol Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  sesuai Peraturan Pemerintah Imendagri No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Jatim No. 7 Tahun 2021 serta Penegakkan Perbup No. 57 Tahun 2020 dalam melaksanakan operasi Yustisi di Kantor Kepala Desa Jambearjo Pukul 08.00 s/d selesai

A.Pelaksanaan

Hari       : Kamis

Tgl          : 21-1-2021

Jam        : Pukul 08.00 s/d selesai

B. Lokasi :

Jln raya depan Kantor Kepala Desa Randugading

C. Personil :

1. Kecamatan Tajinan 5 personil

2. Dan Ramil Tajinan 5 personil

3. Kapolsek Tajinan 9 personil

4. Satpol PP 2 personil

5. Kepala Desa dan Perangkat Desa

6. Lintas Sektor korwil pendidikan1 Personil dan Dinas Pendidikan 1 Personil

D. Kegiatan :

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di jln Raya depan Kantor Kepala Desa Randugading

E. Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan

14 Orang diberikan sangsi tertulis dan sangsi sosial

Berita Lain