Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Randugading Kecamatan Tajinan
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Peraturan Pemerintah Imendagri No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Jatim No. 7 Tahun 2021 serta Penegakkan Perbup No. 57 Tahun 2020 dalam melaksanakan operasi Yustisi di Kantor Kepala Desa Jambearjo Pukul 08.00 s/d selesai
A.Pelaksanaan
Hari : Kamis
Tgl : 21-1-2021
Jam : Pukul 08.00 s/d selesai
B. Lokasi :
Jln raya depan Kantor Kepala Desa Randugading
C. Personil :
1. Kecamatan Tajinan 5 personil
2. Dan Ramil Tajinan 5 personil
3. Kapolsek Tajinan 9 personil
4. Satpol PP 2 personil
5. Kepala Desa dan Perangkat Desa
6. Lintas Sektor korwil pendidikan1 Personil dan Dinas Pendidikan 1 Personil
D. Kegiatan :
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di jln Raya depan Kantor Kepala Desa Randugading
E. Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan
14 Orang diberikan sangsi tertulis dan sangsi sosial