Detail Berita

PELATIHAN DAN PENGUATAN PENYANDANG DISABILITAS

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sesuai amanat Undang-undang, penyandang disabilitas tentunya mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas

Pemerintah Desa Gunungsari Sesuai Amanat Undang-undangan 23 November 2022, Menyelenggarakan Pelatihan dan Penguatan bagi Penyandang Disabilitas di Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, Bertempat di Aula Kantor  Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dengan kegiatan Membatik dan mewarnai dasar kain batik, Pengadministrasi Umum Kecamatan Tajinan Bapak H. Hamim mewakili Camat Tajinan hadir bersama Babinsa, Babinkamtibmas.

Berita Lain