Detail Berita

PELANTIKAN KAUR TU & UMUM DAN KASUN KARANGJAMBE DESA JAMBEARJO

KECAMATAN TAJINAN - Rabu, 22 Maret 2023 Pukul  10.00 WIB s/d selesai bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dalam pelantikan Pelantikan Kaur Umum dan Kasun Karangjambe Desa Jambearjo.

Hadir dalam Giat tersebut :

1. Camat Tajinan

2. Ibu Ketua TP-PKK Kecamatan Tajinan

3. Sekcam Tajinan

4. BINMAS dan BABINSA Desa Jambearjo

5. Kades Desa Jambearjo

6. Ibu Ketua TP-PKK Desa Jambearjo beserta Pengurus

7. Perangkat Desa Desa Jambearjo

8. Ketua BPD Desa Jambearjo & Anggota

9. Tomas dan Toga Desa Jambearjo

 

Sambutan Bapak Camat Tajinan

Bahwa Mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga Kepala Desa tidak bisa sewenang-wenang dalam memberhentikan maupun mengangkat Perangkat Desa. Selain itu, didalam mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Camat,

Dan proses penjaringan dan pemilihan perangkat desa di Desa Jambearjo, sudah melalui proses yang ada.

seluruh perangkat Desa harus memahami hak dan kewajiban sebagai perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Peraturan perundang-undangan, sehingga tugas umum pemerintahan Desa tidak hanya bertumpu pada Perangkat Desa tertentu, melainkan menyeluruh kepada Perangkat Desa. Dalam era Digitalisasi ini, Pemerintah Desa harus mampu menyesuaikan dengan Perkembangan teknologi dalam semua sektor, baik dari sisi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Inovasi Desa

Berita Lain