Detail Berita

KABUPATEN/KOTA PPKM LEVEL 3

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 4-18 Oktober 2021. Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (5/10/2021), terdapat kabupaten/kota yang bersatus level 3. Keseluruhan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 itu tersebar di 6 (enam) provinsi. dan Provinsi Jawa Timur masuk pada urutan ke 5 (lima). Dengan rincian Kabupaten/Kota sebagai berikut :

  1. Kabupaten Tulungagung;
  2. Kabupaten Trenggalek;
  3. Kabupaten Situbondo;
  4. Kabupaten Sidoarjo;
  5. Kabupaten Ponorogo;
  6. Kabupaten Pacitan;
  7. Kabupaten Ngawi;
  8. Kabupaten Magetan;
  9. Kabupaten Madiun;
  10. Kabupaten Lumajang;
  11. Kota Surabaya;
  12. Kota Probolinggo;
  13. Kota Mojokerto;
  14. Kota Malang;
  15. Kota Batu;
  16. Kabupaten Kediri;
  17. Kabupaten Bondowoso;
  18. Kabupaten Blitar;
  19. Kabupaten Tuban;
  20. Kabupaten Sumenep;
  21. Kabupaten Sampang;
  22. Kabupaten Probolinggo;
  23. Kabupaten Pasuruan;
  24. Kabupaten Pamekasan;
  25. Kabupaten Nganjuk;
  26. Kabupaten Mojokerto;
  27. Kabupaten Malang;
  28. Kabupaten Lamongan;
  29. Kabupaten Jember;
  30. Kabupaten Gresik;
  31. Kabupaten Bojonegoro; dan
  32. Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3. Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Berita Lain