Detail Berita

FGD, PENINGKATAN PEREKONOMIAN DESA MELALUI PENGEMBANGAN POTENSI PARIWISATA

Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan mendefinisikan wisata sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Sedangkan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara dalam PP RI No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona TN, Tahura, TWA, ekowisata sebagai kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat dan Taman Wisata Alam.

Rabu, 16 November 2022, telah dilaksanakan giat Focus Group Discussion dengan tema Peningkatan Perekonomian Desa Melalui Pengembangan Potensi Pariwisata. Bertempat di aula pertemuan wisata alam sumberjenon Desa Gunungronggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor andalan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang

Berbagai potensi pariwisata merupakan “magnet” yang terbukti dapat menarik wisatawan mancanegara tersebut untuk datang ke Provinsi Jawa Timur.

Beberapa di antaranya adalah kawasan wisata berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat (ecotourism) seperti deretan pantai di wilayah Malang Selatan.

Acara FGD ini dihadiri oleh :

  1. Camat Tajinan selaku Moderator,
  2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang selaku pemateri
  3. 3 Orang Anggota DPRD Kabupaten Malang selaku pemateri
  4. Danramil Tajinan 0818/20
  5. Kapolsek Tajinan
  6. Dinas terkait, Dinas Pariwisata dan DPMD Kabupaten Malang
  7. 50 orang peserta

Berita Lain