Detail Berita

CARI TAU INFORMASI SEPUTAR PENYALURAN BSU DISINI!

Apa yang dimaksud dengan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Apa Saja Syaratnya ?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apakah kamu terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah? Cari tau informasi seputar penyaluran Bantuan Subsidi Upah melalui PT. Pos Indonesia di sini!

Info lebih lanjut melalui :

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

bsu.kemnaker.go.id

Aplikasi Pospay; SIPP Online (khusus perusahaan); dan Layanan Masyarakat 175

Semoga bermanfaat.....

Berita Lain