Banner ASN BerAKHLAK Kecamatan Tajinan
KECAMATAN TAJINAN - Kami ASN BerAKHALK - Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nomor : 060/9621/35.07.032/2021 tanggal 22 oktober 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah abupaten Malang, setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang diwajibkan melakukan dan melaporkan internalisasi dan implementasi Core Values dan Employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN).
Camat Tajinan Dra. Sri Pawening, M.Si. telah Disposisi Surat tersebut Kepada Sekretaris Kecamatan untuk menugaskan Operator untuk membuat Twibbon, Banner beserta Mensosialisasikannya melaui Media Sosial Resmi Kantor Kecamatan Tajinan (Website, FB, IG dan Twitter) berikut kami lampirkan Banner ASN BerAKLAK sebagai Laporan dan Sosialisasi.