SEJARAH HAKORDIA DIPERINGATI SETIAP 9 DESEMBER
KECAMATAN TAJINAN: Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Perayaan ini diinisiasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran setiap orang buruknya dampak praktik korupsi.
Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktek korupsi. Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari korupsi.
Majelis kemudian meminta Kofi Annan menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi.
Sejak saat itu, 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi dalam konvensi PBB tersebut. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.
Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan.
Upaya penanggulangan kejahatan luar biasa ini merupakan hak dan tanggung jawab semua orang. Peringatan Hakordia Tahun 2022 di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat tema "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi".