PPKM DARURAT 03/07/2021
Tajinan, 03/07/2021, Pukul 20.00 s.d 22.30 WIB. Pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai INMENDAGRI Nomo: 15 Tahun 2021, Keputusan Ibu Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/379/KPTS/013/2021, Keputusan Bapak Bupati Malang Nomor: 188.45/422/KEP/35.07.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Lokasi PPKM Darurat adalah Desa Tajinan, Desa Purwosekar, Desa Gunungsari, Desa Randugading, Desa Sumberuko, Desa Tangkilsari, Desa Jambearjo, dan Desa Tambakasri. Dengan Jumlah Petugas PPKM Darurat sebanyak 16 Personil yang terdiri dari unsur sbb:
1. Kecamatan Tajinan 4 Personil
2. Koramil Tajinan 4 Personil
3. Polsek Tajinan 8 Personil
Kegiatan PPKM Darurat meliputi :
Melaksanakan himbauan PPKM Darurat pada cafe, warung, Indomart, Futsal, Swalayan dan tempat-tempat yang kemungkinan ada kerumunan dibubarkan.
Hasil dari Kegiatan PPKM Darurat sbb:
Membubarkan kerumunan, dan menghimbau supaya pembeli tidak makan di tempat, wajib dibungkus dan dimakan dirumah masing-masing.