Penyaluran BLT BBM di Kecamatan Tajinan Diawasi Tim Monitoring
Menghadapi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memberikan bantuan sosial (BANSOS) BLT BBM 2022 untuk menjaga daya beli masyarakat tetap baik akibat kenaikan harga BBM. Sasarannya adalah 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp12,4 triliun untuk program BLT BBM 2022.
Dikecamatan Tajinan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat (PKM) sebanyak 4.462 KPM dengan total uang Rp2.231.000.000 yang terbagi untuk 12 Desa se Kecamatan Tajinan dengan rincian sebagai berikut :
1. Desa Gunungronggo
Jumlah : 447 KPM /
Tempat : Kantor Desa Gunungronggo
Pukul : 09.00 s/d 11.15
2. Desa Gunungsari
Jumlah : 457 KPM
Tempat : Kantor Desa Gunungsari
Pukul : 11.45 s/d 14.15
3. Desa Tajinan
Jumlah : 372 KPM
Tempat : Kantor Desa Tajinan
Pukul : 09.00 s/d 11.00
4. Desa Purwosekar
Jumlah : 414 KPM
Tempat : Kantor Desa Purwosekar
Pukul : 14.00 s/d 16.15
5. Desa Randugading
Jumlah : 458 KPM
Tempat : Kantor Desa Randugading
Pukul : 09.00 s/d 11.30
6. Desa Sumbersuko
Jumlah : 321 KPM
Tempat : Kantor Desa Sumbersuko
Pukul : 12.00 s/d 13.45
7. Desa Tangkilsari
Jumlah : 351 KPM
Tempat : Kantor Desa Tangkilsari
Pukul : 09.00 s/d 11.00
8. Desa Jambearjo
Jumlah : 294 KPM
Tempat : Kantor Desa Jambearjo
Pukul : 13.00 s/d 14.30
9. Desa Jatisari
Jumlah : 304 KPM
Tempat : Kantor Desa Jatisari
Pukul : 15.00 s/d 16.45
10. Desa Ngawonggo
Jumlah : 372 KPM
Tempat : Kantor Desa Ngawonggo
Pukul : 09.00 s/d 11.00
11. Desa Pandanmulyo
Jumlah : 476 KPM
Tempat : Kantor Desa Pandanmulyo
Pukul : 11.30 s/d 14.00
12. Desa Tambakasri
Jumlah : 196 KPM
Tempat : Kantor Desa Tambakasri
Pukul : 11.30 s/d 12.30
Dari banyaknya KPM yang tersebar di 12 Desa Camat Tajinan Bapak Imam Suyono, S.Sos, M.Si. Memberikan Perintah Tugas Kepada Plt. Sekretaris Kecamatan Bapak Pardi, SE beserta Tim Monev Kecamatan Tajinan sebanyak 17 Orang Melalui Surat Perintah Tugas Nomor : 800/720/35.07.15/2022. Untuk melakukan Monitoring penyaluran BLT BBM pada hari minggu 18 september 2022 dengan Jadwal sebagai lampiran surat tugas Camat Tajinan yang takterpisahkan.