Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Tajinan
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Peraturan Pemerintah Imendagri No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Jatim No. 7 Tahun 2021 serta Penegakkan Perbup No. 57 Tahun 2020 dalam melaksanakan operasi Yustisi di Caffe / Kedai Kopi di wilayah kecamatan tajinan Pukul 20.00 s/d selesai
A.Pelaksanaan
Hari. : Rabu
Tgl : 20-1-2021
Jam. : Pukul 20.00 s/d selesai
B. Lokasi :
Kedai Kopi / Cafe di wilayah kecamatan Tajinan
C. Personil :
1. Kecamatan Tajinan 2 personil
2. Dan Ramil Tajinan 2 personil
3. Kapolsek Tajinan 6 personil
4. Lintas Sektor Pasar 1 Personil Puskesmas 1 Personil
D. Kegiatan :
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Cafe di wilayah kecamatan tajinan.