Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Peraturan Pemerintah Imendagri No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Jatim No. 7 Tahun 2021 serta Penegakkan Perbup No. 57 Tahun 2020 dalam melaksanakan operasi Yustisi di Kantor Kepala Desa Jambearjo Pukul 04.00 s/d selesai
A.Pelaksanaan
Hari. : Rabu
Tgl : 20-1-2021
Jam. : Pukul 14.00 s/d selesai
B. Lokasi :
Depan Kantor Kepala Desa Jambearjo
C. Personil :
1. Kecamatan Tajinan 5 personil
2. Dan Ramil Tajinan 5 personil
3. Kapolsek Tajinan 9 personil
4. Satpol PP 2 personil
5. Kepala Desa dan Perangkat Desa
6. Lintas Sektor Pertanian 1 Personil dan Dinas Pendidikan 1 Personil
7. Ibu Ketua TP PKK Jambearjo
D. Kegiatan :
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kantor Kepala Desa Jambearjo.
E. Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan
8 Orang diberikan sangsi tertulis dan sangsi sosial