PELAKSAAN PPKM DARURAT DI KECAMATAN TAJINAN (06/07/21)
Tajinan, Selasa, 06/07/2021, Pukul 20.00 s.d 22.30 WIB. Pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai INMENDAGRI Nomor: 15 Tahun 2021, Keputusan Ibu Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/379/KPTS/013/2021, Keputusan Bapak Bupati Malang Nomor: 188.45/422/KEP/35.07.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Malang
Lokasi PPKM Darurat adalah Desa Desa Tajinan, Gunungsari, Randugading, Sumbersuko. Dengan Jumlah Petugas PPKM Darurat sebanyak 6 Personil yang terdiri dari unsur sbb:
1. Kecamatan Tajinan 1 Personil
2. Koramil Tajinan 2 Personil
3. Polsek Tajinan 3 Personil
Kegiatan PPKM Darurat meliputi :
Melaksanakan Penempelan sticker himbauan PPKM Darurat di wilayah tersebut, mengingatkan warung, cafe untuk tutup. Indomart, Futsal, Swalayan dan tempat-tempat yang kemungkinan ada kerumunan dibubarkan.
Hasil dari Kegiatan PPKM Darurat sbb:
Semua warung, cafe diwilayah tersebut di atas tutup. Dan Monev Posko PPKM Desa.