PATROLI PPKM DARURAT DI KECAMATAN TAJINAN
Tajinan, 07/07/2021, Pukul 20.00 WIB s.d selesai. Pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai INMENDAGRI Nomo: 15 Tahun 2021, Keputusan Ibu Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/379/KPTS/013/2021, Keputusan Bapak Bupati Malang Nomor: 188.45/422/KEP/35.07.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang
Lokasi Patroli PPKM Darurat di Sepanjang Jalan Raya Pasar Tajinan Kec Tajinan dengan Personil sbb :
1. Kecamatan Tajinan 1 personil
2. Koramil Tajinan 4 personil
3. polsek Tajinan 5 personil
Kegiatan Melaksanakan Patroli, himbauan PPKM Darurat Jam 20.00 wib warung, Cafe, Pertokoan harus sudah tutup. Dari Hasil dari Kegiatan PPKM Darurat adalah Semua masyarakat pengusaha antusias dan siap mengikuti Protkes PPKM Darurat.