KOORDINASI TERKAIT PENCAIRAN ADD TAHAP 2 DESA PANDANMULYO
Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:
“Alokasi Dana Desa adaah dana perimbangan yang diterima Kabupaten /Kota dalam nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)”
Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
- ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.
Jumat, 4 November 2022 Sekretaris Kecamatan Tajinan Bapak Frenky Sukandari, S.STP., M.AP bersama Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tajinan Bapak Suwawi Mangarso, ST., M.Si. beserta Pengadministrasi Keuangan Kecamatan Tajinan, Bapak Bastian Avianto kompak dalam Kunjungan Kerja ke Kantor Desa Pandanmulyo dengan Tujuan Koordinasi terkait pencairan ADD tahap 2 dengan Kepala Desa Pandanmulyo Bapak H. Sutikno. Alhasil dari kunjungan tersebut Desa Pandanmulyo dalam pemberkasan pengajuan ADD Tahap 2 memang sudah lengkap dan siap untuk dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang untuk diproses sesuai tahapan selanjutnya.