KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN MALANG
Konvergensi stunting adalah pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Terdapat 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi yaitu :
- Analisis situasi,
- Menyusun rencana kegiatan,
- Rembuk stunting,
- Menerbitkan Perbup/Perwali Kewenangan Desa,
- Pembinaan Kader Pembangunan Masyarakat,
- Manajemen data,
- Pengukuran dan publikasi stunting, dan
- Review kinerja tahunan.
Jumat, 25 Nopember 2022, Bertempat di Hotel Sholaris Malang Jl. Raya Karanglo No.69, Karanglo, Banjararum, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65153, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Tajinan, Ibu Risna Andriana, SH. Hadiri Acara Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Malang, Bapak Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H.