KASIPEM TAJINAN ANTAR 5 DESA PENGAJUAN DD TAHAP III
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) cara yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Sedangkan sebelum mekanisme penyaluran Dana Desa tersebut dilaksanakan, Desa wajib mengajukan berkas-berkas persyaratan yang dibagi menjadi tiga tahapan
Di Kecamatan Tajinan, Kamis, 17 November 2022, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tajinan, Bapak Suwawi Mangarso, ST. M.Si dengan membawa pengajuan Dana Desa (DD) tahap 3 sebanyak 5 Desa, setelah sebelumnya sudah memproses pengajuan beberapa Desa yang lain di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.