KABUPATEN/KOTA PPKM LEVEL 3
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 4-18 Oktober 2021. Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (5/10/2021), terdapat kabupaten/kota yang bersatus level 3. Keseluruhan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 itu tersebar di 6 (enam) provinsi. dan Provinsi Jawa Timur masuk pada urutan ke 5 (lima). Dengan rincian Kabupaten/Kota sebagai berikut :
- Kabupaten Tulungagung;
- Kabupaten Trenggalek;
- Kabupaten Situbondo;
- Kabupaten Sidoarjo;
- Kabupaten Ponorogo;
- Kabupaten Pacitan;
- Kabupaten Ngawi;
- Kabupaten Magetan;
- Kabupaten Madiun;
- Kabupaten Lumajang;
- Kota Surabaya;
- Kota Probolinggo;
- Kota Mojokerto;
- Kota Malang;
- Kota Batu;
- Kabupaten Kediri;
- Kabupaten Bondowoso;
- Kabupaten Blitar;
- Kabupaten Tuban;
- Kabupaten Sumenep;
- Kabupaten Sampang;
- Kabupaten Probolinggo;
- Kabupaten Pasuruan;
- Kabupaten Pamekasan;
- Kabupaten Nganjuk;
- Kabupaten Mojokerto;
- Kabupaten Malang;
- Kabupaten Lamongan;
- Kabupaten Jember;
- Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Bojonegoro; dan
- Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3. Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.