Detail Berita

KABAR GEMBIRA DULUR... PEMUTIHAN PAJAK DAERAH 2022 DIPERPANJANG

Dilansir dari Laman Berita Website Resmi https://kominfo.jatimprov.go.id Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/419/KPTS/013/2022  Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang. Dengan begitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda.

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucap beliau di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/2022). 

Gubernur Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. 

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ucap beliau

Sejauh ini, Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. 

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022. 

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91%, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08%, Pajak Rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkap beliau. 

Selain itu, kepada para wajib pajak, Gubrnur Khofifah  juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh. 

Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. 

Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang. 

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur diatas Pemerintah Kabupaten Malang menyebarluaskan dan memberikan pelayanan maksimal lewat Kantor Bersama Samsat Malang Selatan dan Malang Utara dengan Pelayanan sebagai berikut :

1. Samsat Keliling Pagi

2. Samsat Keliling Sore

3. Samsat Payment Point

4. Samsat Payment Point 3 IN I Pagak

Camat Tajinan beserta Seluruh jajaran ASN di Wilayah Kecamatan Tajinan dengan penuh semangat menyebarluasan kabar baik ini.

"AYO DULUR TAJINAN DAN SEDOYO DULUR NGALAM.....BAYAR PAJAK LAN PENGESAHAN STNK TAHUNAN NANG SAMSAT UNGGULAN TERDEKAT"

Berita Lain