FGD OPTIMALISASI RUMAH DESA SEHAT (RDS) DI KECAMATAN TAJINAN
Paradigma pembangunan Desa pada saat ini diwarnai oleh pendekatan pemberdayaan masyarakat utamanya menempatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan, Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit (preventif), dan peningkatan promosi kesehatan (promotif). Namun demikian, tidak dikesampingkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilakukan pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) utamanya bagi penduduk miskin. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumbedaya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa yang pada intinya adalah Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Definisi Rumah Desa Sehat (RDS)
adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
Fungsi
RDS mempunyai fungsi sebagai:
- Pusat informasi pelayanan sosial dasar di Desa khususnya bidang kesehatan;
- Ruang literasi kesehatan di Desa.
- Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di Desa;
- Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan;dan
- Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.
Secara Teknis Rumah Desa Sehat adalah :
- Sebagai pedoman bagi pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa dalam meningkatkan upaya preventif dan promotif kesehatan di Desa.
- Sebagai pedoman bagi para pendamping masyarakat Desa, untuk memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan RDS.
- Sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam membentuk dan mengelola RDS.
- Sebagai pedoman bagi pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan RDS di Desa.
Secara Khusus yang harus dilakukan untuk Rancangan Kerja Rumah Desa Sehat adalah :
- Membentuk RDS pada setiap Desa mulai dari Penanggungjawab sampai dengan Kepengurusan;
- Mendayagunakan RDS sebagai Sekretariat Bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan di Desa khususnya yang bergerak di bidang kesehatan;
- Mendayagunakan RDS sebagai pusat pembelajaran masyarakat berkaitan dengan urusan kesehatan, pusat informasi kesehatan dan forum bersama untuk mengadvokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan;
- Mendayagunakan RDS sebagai wahana pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia (KPM).
Acara berjalan dengan lancar, Semoga semua Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tajinan dapat menerapka Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).