CAMAT TAJINAN AJAK KASUBAG UMPEG HADIRI SOSIALISASI P3DN DI PENDOPO AGUNG KABUPATEN MALANG
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 juga mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Jumat Tanggal 4 November 2022 bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang Jl. K.H. Agus Salim No. 7 Jl. Merdeka Timur Malang, Sesuai Phonogram Nomor: 005/644/35.07.031/2022 Tanggal 2 November 2022 Perihal Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Camat Tajinan Bapak Imam Suyono, S.Sos., M.Si. dengan mengajak Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset Kecamatan Tajinan Bapak Mochammad Alifi Nur Buana Ramadlon, SE. Hadir dalam acara Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).